Pemalsu Surat Tes Covid-19 Terancam Dipenjara, Nadirsyah Hosen: Cinta Kamu Juga Palsu Gak

- 21 Januari 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi hukuman penjara.
Ilustrasi hukuman penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

“Mengerikan. Sampai surat tes Covid-19 saja dipalsukan, dan banyak pula yang memakainya,” tulis cuitan di akun Twitter @na_dirs.

Baca Juga: Curi Perhatian Warganet, Video Konsumen Beli Kura-kura di Toko Online Mendadak Viral

“Apa sih yang kini gak bisa dipalsukan di negara +62? Duh, cinta kamu juga palsu gak dek?” lanjutnya dalam cuitan tersebut.

Hukuman penjara dan denda hingga Rp12 miliar yang dapat diberikan bagi pemalsu surat tes Covid-19 dipengaruhi oleh dampak kejahatan pelaku yang cukup besar dalam masa pandemi di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dampak pemalsuan surat tes Covid-19 dapat menimbulkan korban jiwa jika penerima surat tersebut positif namun tidak diketahui dan malah menularkan virusnya kepada orang sehat.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah