“Mengerikan. Sampai surat tes Covid-19 saja dipalsukan, dan banyak pula yang memakainya,” tulis cuitan di akun Twitter @na_dirs.
Baca Juga: Curi Perhatian Warganet, Video Konsumen Beli Kura-kura di Toko Online Mendadak Viral
“Apa sih yang kini gak bisa dipalsukan di negara +62? Duh, cinta kamu juga palsu gak dek?” lanjutnya dalam cuitan tersebut.
Mengerikan. Sampai surat tes Covid saja dipalsukan....dan banyak pula yg memakainya ????
Apa sih yg kini gak bisa dipalsukan di negara +62 ?
Duh....cinta kamu juga palsu gak dek? https://t.co/obabAQYjiq— Khazanah GNH (@na_dirs) January 21, 2021
Hukuman penjara dan denda hingga Rp12 miliar yang dapat diberikan bagi pemalsu surat tes Covid-19 dipengaruhi oleh dampak kejahatan pelaku yang cukup besar dalam masa pandemi di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dampak pemalsuan surat tes Covid-19 dapat menimbulkan korban jiwa jika penerima surat tersebut positif namun tidak diketahui dan malah menularkan virusnya kepada orang sehat.***