PR BANDUNGRAYA – Para pelaku yang memalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19 terancam dikenakan sanksi pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Sejak beberapa waktu lalu, sempat viral kasus pemalsuan surat hasil tes swab atau tes usap PCR Covid-19 hingga membuat heboh jagat media sosial.
Terkait hal ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka berinisial MFA, EAD, dan MAIS. Di samping itu, satu tersangka diketahui merupakan seorang mahasiswa kedokteran dan satu tersangka lainnya merupakan seorang selebgram.
Baca Juga: KPK Panggil Sjarief Widjaja Terkait Kasus Penyuapan Benih Lobster di Kementerian Kelautan
Tindakan pemalsuan surat tes Covid-19 ini dinilai meresahkan, sebab dapat berdampak kepada meningkatnya angka penularan virus corona dan membuat pandemi tidak kunjung teratasi.
Bagi pemalsu surat tes Covid-19, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar, lalu Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Istri Isa Bajaj Tertangkap, Ternyata Doyan Mabuk dan Nonton Video Porno
Serta Pasal 267 ayat 1 KUHP dengan hukuman hingga 4 tahun penjara, dan Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP dengan hukuman juga 4 tahun penjara.
Karena hal ini, akademisi Indonesia, Nadirsyah Hosen melalui akun yang dikelola oleh Komunitas Santrinya turut menanggapi pemberitaan mengenai pemalsuan surat tes Covid-19 tersebut.