Penetapan Gibran sebagai Wali Kota Solo Terpilih Terancam Ditunda, Ternyata Gara-gara Ini

- 21 Januari 2021, 17:22 WIB
Calon Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Calon Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. /Instagram @gibran_rakabuming

PR BANDUNGRAYA – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan wakil Wali Kota Solo terpilih terancam ditunda.

Sebab hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan surat salinan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Usai menggelar rapat membahas persiapan penetapan Wali Kota dan wakil Wali Kota terpilih pada Rabu 20 Januari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan bahwa sedianya penetapan akan dilakukan pada hari ini Kamis 21 Januari 2021. Namun merujuk peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diturunkan menjadi Surat Keputusan KPU Solo Nomor 26 Tahun 2020.

Baca Juga: Selamat Hari Peluk Internasional, Intip 5 Manfaat Berpelukan, Bisa Tingkatkan Mood?

Maka penetapan pasangan Gibran dan Teguh sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo bisa dilakukan MK setelah menerbitkan BRPK atau maksimal lima hari setelahnya. Jadi masih ada waktu hingga 23 Januari 2021.

Apabila tidak ada gugatan maka MK segera menerbitkan salinan BRPK kemudian diteruskan di KPU RI untuk disampaikan ke KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Hingga saat ini KPU Kota Solo belum menerima apapun.

Meski demikian, KPU Solo sudah mempersiapkan agenda pelantikan untuk hari ini. Namun, Nurul menyebut pihaknya masih menunggu untuk diterbitkan BRPK MK terlebih dahulu.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Arti Lengkap Tato Jungkook BTS, dari Mata Satu hingga Cinta ARMY

“Karena sampai saat ini kami masih tetap menunggu. Tetapi semuanya sudah siap, tinggal diedarkan. Namun kami sudah komunikasikan baik kepada paslon (pasangan calon) serta partai politik pengusul,” tutur nurul sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sudah dipastikan memenangkan Pilkada 2020. Setelah hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 oleh KPU Solo menunjukkan pasangan itu memborong 225.451 suara atau 86,55 persen dukungan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah