PR BANDUNGRAYA - Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Solo terpilih.
Penetapan tersebut dikukuhkan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Solo yang digelar diadakan Kamis 21 Januari 2021.
Hal tersebut dituangkan dalam berita acara oleh Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti.
Baca Juga: Kota Bandung Perpanjang Masa PSBB, Oded M Danial: Kita Tunggu Sampai 25 Januari 2021
Dikutip PRBandungRaya.com dari laman KPU Kota Solo, Gibran-Teguh menang dengan perolehan suara 225.451 suara atau 86,54 persen dari total suara.
Rapat Pleno diselenggarakan setelah mendapat kepastian dari Mahkamah Konstitusi mengenai BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi).
Dengan ditetapkannya sebagai pimpinan daerah Solo, Gibran Rakabuming menyampaikan terima kasih kepada semua pihak.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 7,0 Magnitudo Dirasakan di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara
Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat akan menjadi rekan kerjanya dalam kepemimpinannya lima tahun mendatang.
Dalam kesempatan itu, Gibran enggan membocorkan rencana program kerjanya secara detail.