“Pelaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa, 19 Januari 2021. Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku,” ujar AKBP Gunar.
Terkait peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara setidaknya 20 tahun.***