Tak Terima Disebut Ganteng, Seorang Sales Bunuh Temannya Sendiri di Jalan

- 22 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. Seorang sales sembako berinisial KS alias Kuna tega menganiaya rekan kerjanya sendiri di Riau setelah disebut ‘ganteng’.
Ilustrasi kasus pembunuhan. Seorang sales sembako berinisial KS alias Kuna tega menganiaya rekan kerjanya sendiri di Riau setelah disebut ‘ganteng’. /PMJNEWS/

 

PR BANDUNGRAYA – Seorang sales sembako berinisial KS alias Kuna tega menganiaya rekan kerjanya sendiri di Riau setelah disebut ‘ganteng’.

Dilaporkan pada hari Jumat, 22 Januari 2021, anggota Polres Siak Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji itu.

Jika pada umumnya orang akan merasa senang jika mendapat pujian, lain halnya dengan warga berusia 45 tahun asal Sumatera Utara ini.

Baca Juga: Hari-hari Terakhir Mendiang Syekh Ali Jaber, dari Upaya Pembunuhan hingga Positif Covid-19

Sebab, pelaku ini tega menganiaya temannya sendiri usai ‘dipuji ganteng’. Korban berinisial S alias Yanto yang berusia 43 tahun tersebut lalu harus meregang nyawa.

Pada awalnya, korban diketahui menyebut pelaku dengan sebutan ‘ganteng’. Alih-alih merasa senang, pelaku kemudian merasa sakit hati.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sakit hati setelah disebut ‘ganteng’ oleh korban. ‘Pujian’ tersebut disampaikan oleh korban ketika pelaku tengah berpakaian rapi dan korban mengatakan ‘kok ganteng hari ini’.

Baca Juga: Reaksi Fadli Zon saat Pemerintah Bubarkan FPI, Singgung Soal Pembunuhan

Selain merupakan rekan kerja, berdasarkan dari keterangan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto, pelaku dan korban juga merupakan teman satu kos.

“Pelaku berinisial KS (45), warga Sumatera Utara. Mereka (pelaku dan korban) rekan kerja dan kos bareng di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” kata AKBP Gunar, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa, 15 Desember 2020 lalu di daerah Simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Baca Juga: Pejabat AS dan Israel Tetap Bungkam atas Tudingan Iran Terkait Insiden Pembunuhan Mohsem Fakhrizadeh

Pada saat itu, korban dan temannya yang bekerja sebagai sales hendak menawarkan barang dagangan mereka ke Simpang Bakal dengan menggunakan sepeda motor.

Naas, pelaku yang tiba-tiba muncul di tengah jalan mencegat motor yang ditumpangi keduanya kemudian membacok korban.

Diketahui, pelaku telah terlebih dahulu membuntuti korban dari tempat kos untuk kemudian melancarkan aksinya.

“Pelaku membuntuti korban sejak dari kos. Korban waktu itu dibonceng temannya. Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban mengenai perut. Lengan tangan si Soni (teman korban) juga kena bacok,” tutur AKBP Gunar.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke Kabupaten Rokan Hulu. Teman korban yang hadir saat kejadian pun lantas membuat laporan ke Polres Siak.

Pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin, pelaku pun telah berhasil dibekuk pihak kepolisian bersama dengan barang bukti yang digunakannya untuk membunuh korban.

“Pelaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa, 19 Januari 2021. Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku,” ujar AKBP Gunar.

Terkait peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara setidaknya 20 tahun.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah