Lebih lanjut, e-sertifikat tanah diberlakukan untuk mencegah adanya praktik mafia tanah, meminimalisasi sengketa tanah, serta upaya memotong jalur birokrasi.
Baca Juga: Rumah Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sempat Digenang Banjir, Lina Ruzhan Dihujani Semangat dari Warga
Lebih lanjut, aturan perihal e-sertifikat tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sementara aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.***