Cegah Sengketa Tanah, Pemerintah Berlakukan E-Sertifikat Tanah di Tahun 2021

- 24 Januari 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi pemerintah berlakukan e-sertifikat tanah di tahun 2021.
Ilustrasi pemerintah berlakukan e-sertifikat tanah di tahun 2021. /ANTARA/Abriawan Abhe

Lebih lanjut, e-sertifikat tanah diberlakukan untuk mencegah adanya praktik mafia tanah, meminimalisasi sengketa tanah, serta upaya memotong jalur birokrasi.

Baca Juga: Rumah Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sempat Digenang Banjir, Lina Ruzhan Dihujani Semangat dari Warga

Lebih lanjut, aturan perihal e-sertifikat tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sementara aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah