Soroti Kasus Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Hijab, KPAI: itu Pelanggaran HAM dan Harus Diberi Sanksi

- 24 Januari 2021, 15:33 WIB
 Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. / Instagram.com/@retno_listyarti13

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini muncul video viral di media sosial yang memperlihatkan percakapan seorang wali murid dengan salah satu staf sekolah.

video tersebut menuai berbagai komentar hingga menuai polemik.

Sebelumnya, CEO Indonesia Cyber Muannas Alaidid mengomentari isu tersebut.

Tak hanya Muannas Alaidid, ternyata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut menanggapi kasus viral tersebut.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Dokter Ditemukan Tewas Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Benarkah?

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menilai kasus di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Lebih lanjut, Retno mengatakan bahwa pihak sekolah tidak boleh melarang bahkan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan hijab.

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ujar Retno.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH Rp900 hingga Rp3 Juta, Cek di Sini

Ia sangat menyayangkan tindakan ini, menurut Retno seharusnya sekolah negeri menghargai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x