"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," katanya.***
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," katanya.***
Editor: Bayu Nurullah
Sumber: Humas Polri ANTARA