Rizieq Shihab kemudian dipindahkan ke rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
Alasan pemindahan tersebut juga agar mempermudah tim penyidik Bareskrim dalam pemberkasan.
Pemindahan dilakukan pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu. Terkait hal tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak banyak berkomentar.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Selebgram Berinisial S Gunakan Narkoba Jenis Baru P-Flouro Fori
Aziz Yanuar mengatakan bahwa Rizieq Shihab sering mengeluh sesak napas dan sakit lambung.
Saat ini Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada acara di Megamendung dan Petamburan, juga kasus menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi Bogor.
Sebelumnya Rizieq Shihab mengajukan praperadilan namun ditolak oleh Hakim.
Keputusan penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti pada Selasa, 12 Januari 2021.
Akhmad menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur.