Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.
Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Tolak Minta Maaf Lantaran Tebang Jati di Kebun Sendiri, Kakek 75 Tahun di Soppeng Memilih Dipenjara
Kasus yang ramai diperbincangkan ini berawal saat Ambroncius Nababan mengunggah sebuah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan salah satu hewan.
Unggahan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Namun terkait unggahan tersebut, Ambroncius Nababan mengklaim bahwa dirinya tak bermaksud melakukan rasisme.
Baca Juga: Gisel Mangkir Lagi, Sudah Dua Kali Absen Wajib Lapor, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara
Ia menyebutkan bahwa unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.***