Syarat GeNose di Stasiun KA, Mulai Dilarang Makan hingga Merokok 30 Menit Sebelum Tes

- 2 Februari 2021, 13:02 WIB
Kemenhub Keluarkan Aturan Bepergian Lewat Jalur Kereta Api.
Kemenhub Keluarkan Aturan Bepergian Lewat Jalur Kereta Api. /Instagram.com/@kai121/

PR BANDUNGRAYA - Milai 5 Februari 2021, pihak Kereta Api Indonesia (KAI), akan menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19.

Layanan itu akan disediakan PT KAI di dua stasiun, yakni Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.

Namun, perlu diingat, layanan ini memiliki sejumlah syarat untuk penumpang kereta api.

Baca Juga: Dikritik ‘Asik’ Berenang Tanpa Protokol Kesehatan, Gubernur NTB Buka Suara: Saya Minta Maaf

Selain itu, masyarakat atau calon penumpang KA jarak jauh, GeNose C19 ini hanya berfungsi sebagai opsi tambahan untuk mendeteksi Covid-19.

Kemudian, tidak bisa menggantikan surat Rapid Test Antigen dan RT-PCR sebagai syarat menempuh perjalanan jarak jauh melalui moda kereta api.

Pemeriksaan menggunakan GeNose C19 ini, dikhususkan calon penumpang KAI yang melakukan perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Jawa Barat Sahkan Perda Pesantren, Ridwan Kamil: Ini Hari Bersejarah

Dilansir melalui laman Instagram resmi Kereta Api Indonesia, @kai121, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan para penumpang.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x