Soal Dugaan Pelanggaran Hukum Rekening FPI, Bareskrim Adakan Gelar Perkara

- 2 Februari 2021, 16:51 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. /Dok. Divisi Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Diduga adanya pelanggaran hukum pada rekening bank Front Pembela Islam (FPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya selesai memeriksa ke-92 rekening tersebut.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 2 Februari 2021.

Dian menyampaikan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai temuan tersebut.

Baca Juga: Unik! Majalengka Punya Rest Area Khusus Pemuda, Wagub Jabar: Ini Sebuah Inovasi

"Selanjutnya PPATK bakal tetap memberikan dukungan serta berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menyatakan telah memblokir sementara segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI.

Pemblokiran dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lain melalui rekening FPI serta afiliasinya.

Baca Juga: Kudeta Militer Terjadi di Myanmar, Peringatan Keras Bank Dunia: Pembangunan Negara Bakal Alami Kemunduran!

Hal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari puluhan rekening FPI.

Gelar perkara tersebut rencananya dilakukan hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Senin 1 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah