Berkedok Jadi Anggota TNI, Penipu Ini Kedapatan Bawa Kabur Sepeda Motor Pedagang saat COD-an

- 2 Februari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /PRFM

Dari laporan itu pun, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang tersangka.

Baca Juga: Selain Bantuan Dana, Pemprov Sumbar Berikan Bantuan Ini Untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

"Akhirnya pelaku dapat diamankan, pertama inisialnya KM. Dia yang membawa lari motornya. Mereka diamankan di Kabupaten Cilengsi, Bogor. Kedua kita amankan AS, yang merupakan perantara setelah motor didapatkan pelaku, dia menjualnya lagi kepada orang yang ingin membeli," ucap Burhanuddin.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Satreskrim Polsek Gambir menangkap empat orang tersangka yang melakukan aksi penipuan. Salah satu tersangka mengaku sebagai oknum anggota TNI untuk melancarkan aksinya.

"Pembelinya adalah TS, senilai Rp 7 juta. Dari TS, sepeda motor itu pun dijual lagi kepada OY, sehingga empat korban berhasil kita amankan," tutur dia.

Baca Juga: 3 Bank Syariah BUMN Resmi Bergabung Menjadi BSI, Bagaimana Nasib Para Nasabah?

Polisi kemudian melakukan pengecekan ke Pomdam Jaya, ternyata yang bersangkutan bukan seorang anggota TNI. Ini juga merupakan residivis sudah berulang kali dan pernah dihukum dengan kasus yang sama.

"Atas perbuatannya tersebut para pelaku kita kenakan di Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah