Berkedok Jadi Anggota TNI, Penipu Ini Kedapatan Bawa Kabur Sepeda Motor Pedagang saat COD-an

- 2 Februari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /PRFM

PR BANDUNGRAYA - Bagi masyarakat yang berniat menjual sesuatu di media sosial kini harus lebih berhati-hati lagi. Pasalnya, pelaku kejahatan kini memiliki cara beragam untuk melancarkan aksi penipuan.

Baru-baru ini seorang pria berniat menjual sepeda motornya di media sosial. Nahas, sepeda motor itu malah dibawa kabur penjahat dengan motif berpura-pura uji coba motor korban.

Kasus tersebut bermula pada 5 Januari 2021 lalu, saat korban ingin menjual kendaraan bermotor di jejaring media sosial.

Baca Juga: Terkejut! GeNose C19 Abal-abal Muncul di E-commerce, UGM Imbau Masyarakat Jangan Membeli

Awalnya pelaku berbincang-bincang dengan si penjual. Pelaku sendiri mengenakan seragam yang mirip dengan TNI, sehingga penjual tak merasa curiga.

"Karena berniat menjual motor, pelaku akhirnya tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut. Saat bertemu, pelaku mengenakan celana, kaos, yang mirip dengam TNI," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 2 Februari 2021.

Kemudian ia langsung menjalankan aksinya dengan pura-pura uji coba motornya.

Baca Juga: Video Viral Wanita di Myanmar Asyi Senam di Tengan Kudeta Buktikan Lagu Ampun Bang Jago Telah Mendunia

"Sebelum transaksi, motornya diuji coba dulu oleh pelaku. Saat uji coba pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Atas dasar tersebut, korban merasa ditipu," tutur dia.

Setelah tahu aksi pelaku ternyata melajukan penipuan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.

Dari laporan itu pun, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang tersangka.

Baca Juga: Selain Bantuan Dana, Pemprov Sumbar Berikan Bantuan Ini Untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

"Akhirnya pelaku dapat diamankan, pertama inisialnya KM. Dia yang membawa lari motornya. Mereka diamankan di Kabupaten Cilengsi, Bogor. Kedua kita amankan AS, yang merupakan perantara setelah motor didapatkan pelaku, dia menjualnya lagi kepada orang yang ingin membeli," ucap Burhanuddin.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Satreskrim Polsek Gambir menangkap empat orang tersangka yang melakukan aksi penipuan. Salah satu tersangka mengaku sebagai oknum anggota TNI untuk melancarkan aksinya.

"Pembelinya adalah TS, senilai Rp 7 juta. Dari TS, sepeda motor itu pun dijual lagi kepada OY, sehingga empat korban berhasil kita amankan," tutur dia.

Baca Juga: 3 Bank Syariah BUMN Resmi Bergabung Menjadi BSI, Bagaimana Nasib Para Nasabah?

Polisi kemudian melakukan pengecekan ke Pomdam Jaya, ternyata yang bersangkutan bukan seorang anggota TNI. Ini juga merupakan residivis sudah berulang kali dan pernah dihukum dengan kasus yang sama.

"Atas perbuatannya tersebut para pelaku kita kenakan di Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah