Dari hasil pengamatannya, Jhon menilai kesalahan pertama kasus ini jatuh pada Orient Riwu Kore selaku Bupati terpilih Sabu Raijua.
Menurutnya, Orient Riwu Kore seharusnya paham untuk mengganti status kewarganegaraan sebelum mengikuti pilkada, bukannya bersikap abai dan tetap mencalonkan diri meski berstatus warga negara Amerika Serikat.
Pengamat politik ini, turut mengkritik KPU dan Bawaslu yang bisa kecolongan dan membiarkan warga negara Amerika Serikat mengikuti pilkada Bupati di Sabu Raijua, NTT.
Perlu diketahui, penemuan status Orient Riwu Kore berhasil diketahui Bawaslu setelah pihaknya menyelidiki dan meminta konfirmasi Kedubes Amerika Serikat.
Menurut Ketua Bawaslu, Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, sebelumnya pihaknya telah memperingatkan KPU Sabu Raijua mengenai kecurigaan status kewarganegaraan Bupati terpilih NTT.
Meskipun pada akhirnya pihak KPU tetap menyatakan kemenangan Bupati terpilih Orient Riwu Kore.***