PR BANDUNGRAYA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum akan melalui mekanisme yang sama seperti tenaga kesehatan.
Pasalnya, seperti tenaga kesehatan, masyarakat umum juga akan menerima undangan penerima vaksin Covid-19 melalui SMS.
Dengan begitu, tidak ada perbedaan terkait mekanisme vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan dan masyarakat umum.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 7 Februari, Andin dan Aldebaran Salting Bepelukan di Depan Reyna
"Sama halnya dengan vaksinasi tenaga kesehatan, masyarakat akan menerima undangan melalui layanan seluler SMS," kata Wiku dalam keterangan pers pada Jumat, 5 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.
Setelah menerima SMS, masyarakat wajib melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat ikut menjalani vaksinasi Covid-19.
"Dan selanjutnya dapat melakukan registrasi sebelum menerima vaksin," tutur Wiku.
Baca Juga: Kabar Baik! Sejuta Guru Honorer Dikabarkan Bakal Diangkat Jadi ASN, Komisi X DPR Bentuk Panja
Mekanisme vaksinasi Covid-19 dengan sistem satu data ini merupakan hasil kerja sama antara PT Telkom, Kominfo, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.