Perkembangan Kasus Ustadz Maaher hingga Ahirnya Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi

- 9 Februari 2021, 08:10 WIB
Ustad Maaher.
Ustad Maaher. /Pmjnews.com

PR BANDUNGRAYA – Kabar duka, Ustadz Maaher At – Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021.

Ustadz Maaher meninggal pada malam hari di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kronologi meninggalnya ustadz Maaher.

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Maaher Meninggal, Instagram Artis Ini Ikut Banjir Ucapan Duka

Perkembangan kasus

Ustadz Maaher sebenarnya dalam kasusnya sudah masuk tahap II di kejaksaan menurut keterangan Argo.

“Jadi perkara ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” ujar Argo saat seperti dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Ustadz Maaher sempat mengeluh sakit sebelum penyerahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Atas keluhan tersebut petugas rutan dan tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto di Jakarta Timur.

Baca Juga: Lirik Lagu Romantis Drakor My Queen yang Dinyanyikan Xiumin EXO, To My One and Only You

Sempat sembuh

Menurut Argo setelah dilakukan pengobatan medis, ustadz Maaher sudah sembuh dan dibawa lagi ke Rutan.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” tutur Argo.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke Jaksa, ustadz Maaher kembali mengeluh sakit.

Baca Juga: Busana Imlek Terbaru, Intip yang Lagi Hits di Tahun Kerbau Logam 2021

Ustadz Maaher disarankan ke rumah sakit

Tim dokter dan petugas rutan sempat menyarankan agar ustadz Maheer dibawah ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tetapi diberitakan ustadz Maaher tidak mau.

Hingga akhirnya ustadz Maheer menghembuhkan nafas terakhir di Rutan Bareskrim. Soalnya sebab kematiannya, Argo mengungkapkan tidak mengetahui penyakit apa yang diderita ustadz Maaher.

“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” tutur Argo.

Ustadz Maaher ditangkap

Ustadz Maaher At – Thuwailibi ditangkap pada Desember 2020 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaheer_.

Ustadz Maheer ditangkap untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 7 November 2020.

Ustadz Maaher dijerat pasal 45 ayat (2) Jucnto pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah