PPKM Mikro Jawa-Bali Mulai Berlaku, Tempat Ibadah Wajib Tutup Jika Hal Ini Terjadi

- 9 Februari 2021, 07:10 WIB
: Ilustrasi pelaksanaan PPKM Mikro Jawa-Bali. Wilayah yang masuk dalam zona oranye dan zona merah wajib tutup tempat ibadah.
: Ilustrasi pelaksanaan PPKM Mikro Jawa-Bali. Wilayah yang masuk dalam zona oranye dan zona merah wajib tutup tempat ibadah. //ANTARA/Fikri Yusuf/

 

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis Mikro.

PPKM Mikro dilakukan berdasarkan sistem zonasi di wilayah Jawa dan Bali dengan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat terkecil, yakni rukun tetangga (RT).

Adapun untuk pelaksanaannya, PPKM Mikro akan berlaku mulai hari ini, 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: Berbeda dengan Pendapat Jokowi, Pemkot Cimahi Justru Menilai PPKM Cukup Efektif Menekan Penyebaran Covid-19

PPKM Mikro akan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, TNI, Polri, tokoh masyarakat, hingga perangkat pemerintah di tingkat RT atau RW.

Aturan terkait PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri.

Baca Juga: Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro, Ridwan Kamil Optimistis Bisa Berjalan Lancar dan Efektif

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x