Dianggap Melanggar Hukum, SAMINDO Siap Laporkan WO Aisha Weddings ke Polisi

- 10 Februari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi pernihakan dini.
Ilustrasi pernihakan dini. /Pixabay/Pexels

Disna turut menyatakan SAMINDO telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait ajakan menikah muda pada umur 12 tahun yang dipromosikan WO Aisha Wedding.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Chelsea Digelar di Arena Nationala, Stadion yang Jadi Saksi Bisu Kesuksesan Atletico

Lebih lanjut, pihaknya juga berhasil mendapatkan beberapa pamflet yang sempat disebarkan WO Aisha Wedding di daerah Jakarta.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Menurut pihak SAMINDO, konten promosi yang digunakan WO Aisha Weddings bisa berdampak negatif pada masyarakat Indonesia terutama anak-anak.

Baca Juga: Penerima KIP Kuliah Boleh Menikah? Simak Aturan KIP Kuliah yang Telah Ditentukan Kemendikbud

Pihaknya juga menilai atas tindakan tersebut maka pengelola WO Aisha Wedding diduga telah melanggar UU perlindungan konsumen, UU perkawinan, UU perlindungan anak dan aturan pendidikan yang dapat memicu kekerasan pada anak.

Terpantau tim PRBandungRaya.com, saat ini situs resmi WO Aisha Wedding sudah tidak bisa diakses.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah