Disna turut menyatakan SAMINDO telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait ajakan menikah muda pada umur 12 tahun yang dipromosikan WO Aisha Wedding.
Lebih lanjut, pihaknya juga berhasil mendapatkan beberapa pamflet yang sempat disebarkan WO Aisha Wedding di daerah Jakarta.
"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.
Menurut pihak SAMINDO, konten promosi yang digunakan WO Aisha Weddings bisa berdampak negatif pada masyarakat Indonesia terutama anak-anak.
Baca Juga: Penerima KIP Kuliah Boleh Menikah? Simak Aturan KIP Kuliah yang Telah Ditentukan Kemendikbud
Pihaknya juga menilai atas tindakan tersebut maka pengelola WO Aisha Wedding diduga telah melanggar UU perlindungan konsumen, UU perkawinan, UU perlindungan anak dan aturan pendidikan yang dapat memicu kekerasan pada anak.
Terpantau tim PRBandungRaya.com, saat ini situs resmi WO Aisha Wedding sudah tidak bisa diakses.***