Dianggap Melanggar Hukum, SAMINDO Siap Laporkan WO Aisha Weddings ke Polisi

- 10 Februari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi pernihakan dini.
Ilustrasi pernihakan dini. /Pixabay/Pexels

PR BANDUNGRAYA – Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan viralnya salah satu Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings yang dengan gamblang mempromosikan untuk menikah muda yakni pada umur 12 tahun.

Viralnya kasus ini bermula dari cuitan salah satu akun Twitter yang menuliskan kecaman akan promosi pernikahan dini yang dibuat situs WO Aisha Weddings.

Tak hanya mempromosikan untuk nikah muda, Aisha Wedding turut mendukung gerakan nikah sirih hingga poligami.

Baca Juga: Menteri PPPA Geram terhadap WO Aisha Wedding yang Promosikan Nikah Muda dan Dianggap Telah Melanggar Hukum

Bahkan, WO ini tidak hanya memasarkan layanannya melalui media digital, tetapi beberapa spanduk beserta banner turut digunakan.

Tak ayal, gerakan WO Aisha Wedding segera mendapat kecaman dari berbagai macam pihak termasuk netizen Indonesia dan lembaga-lembaga terkait, termasuk SAMINDO (Sahabat Milenial Indonesia).

Berdasarkan keterangan pegiat SAMINDO, Disna Riantina, mengungkapkan pihaknya dalam proses pembuatan laporan polisi terkait keberadaan situs WO Aisha Weddings.

Baca Juga: Heboh Soal WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Ini Tanggapan KemenPPPA

Menurut Disna, berdasarkan hasil diskusi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya menyarankan untuk segera membuat laporan polisi secara resmi ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Saat ini, saya sudah di SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan situs tersebut," ungkap Disna dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Rabu 10 Februari 2021.

Disna turut menyatakan SAMINDO telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait ajakan menikah muda pada umur 12 tahun yang dipromosikan WO Aisha Wedding.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Chelsea Digelar di Arena Nationala, Stadion yang Jadi Saksi Bisu Kesuksesan Atletico

Lebih lanjut, pihaknya juga berhasil mendapatkan beberapa pamflet yang sempat disebarkan WO Aisha Wedding di daerah Jakarta.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Menurut pihak SAMINDO, konten promosi yang digunakan WO Aisha Weddings bisa berdampak negatif pada masyarakat Indonesia terutama anak-anak.

Baca Juga: Penerima KIP Kuliah Boleh Menikah? Simak Aturan KIP Kuliah yang Telah Ditentukan Kemendikbud

Pihaknya juga menilai atas tindakan tersebut maka pengelola WO Aisha Wedding diduga telah melanggar UU perlindungan konsumen, UU perkawinan, UU perlindungan anak dan aturan pendidikan yang dapat memicu kekerasan pada anak.

Terpantau tim PRBandungRaya.com, saat ini situs resmi WO Aisha Wedding sudah tidak bisa diakses.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah