Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2021, Menpan RB Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Dilarang Berpergian dan Mudik

- 11 Februari 2021, 15:14 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan RB

PR BANDUNGRAYA – Tahun Baru Imlek 2021 akan diperingati pada 12 Februari 2021 mendatang.

Menjelang hari besar tersebut, pemerintah kembali tegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menerapkan 5M.

Penerapan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauh dari kerumunan dan mebatasi mobilitas.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Bansos, Operator Ihsan Yunus Serahkan 2 Unit Sepeda Motor Brompton ke KPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan ASN untuk berpergian ke luar daerah atau mudik.

Larangan tersebut merupakan upaya pencegahan persebaran Covid-19 di Inonesia.

Larangan berpergian untuk ASN tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga Cara Cek Status Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum

Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11 sampai 14 Februari 2021.

Namun, jika ada keperluan mendesak yang memaksa ASN harus berpergian ke luar daerah, ASN harus mendapatkan izin tertulis.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x