Untuk mencairkan BLT PIP, siswa perlu memastikan status penerima dengan melakukan pengecekan pada laman SiPintar di pip.kemdikbud.go.id.
Dalam laman SiPintar, siswa hanya perlu mengisi informasi dasar yang meliputi Nomor Induk Siswa (NISN), nama ibu kandung, dan tanggal lahir siswa yang bersangkutan.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Bansos, Operator Ihsan Yunus Serahkan 2 Unit Sepeda Motor Brompton ke KPK
Setelah itu, klik tombol 'Cek Data' dan data terkait status penerima BLT PIP atas siswa terkait akan muncul pada layar.
Apabila telah memastikan status penerima, siswa dan pendamping dapat melakukan proses pencairan BLT PIP dengan melampirkan KIP sebagai bukti pendukung yang sah.
Proses pencairan BLT PIP dapat dilakukan secara perseorangan maupun kolektif di bank penyalur yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, BLT PIP disalurkan secara bertahap dan reguler, serta dikirim secara langsung melalui transfer ke nomor rekening siswa pada bank penyalur terkait.
BLT PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.***