Sudah Punya KIP? Begini Cara Cairkan BLT PIP, Bisa hingga Rp1 Juta

- 11 Februari 2021, 15:26 WIB
Pelajar menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang baru saja diterimanya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/3). Pemerintah memperluas sasaran penerima KIP kepada anak yatim piatu sehingga jumlah penerimanya bertambah dari 16,4 juta menjadi 17,9 juta siswa di 2017. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/pd/17
Pelajar menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang baru saja diterimanya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/3). Pemerintah memperluas sasaran penerima KIP kepada anak yatim piatu sehingga jumlah penerimanya bertambah dari 16,4 juta menjadi 17,9 juta siswa di 2017. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/pd/17 /BASRI MARZUKI/ANTARAFOTO

Untuk mencairkan BLT PIP, siswa perlu memastikan status penerima dengan melakukan pengecekan pada laman SiPintar di pip.kemdikbud.go.id.

Dalam laman SiPintar, siswa hanya perlu mengisi informasi dasar yang meliputi Nomor Induk Siswa (NISN), nama ibu kandung, dan tanggal lahir siswa yang bersangkutan.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Bansos, Operator Ihsan Yunus Serahkan 2 Unit Sepeda Motor Brompton ke KPK

Setelah itu, klik tombol 'Cek Data' dan data terkait status penerima BLT PIP atas siswa terkait akan muncul pada layar.

Apabila telah memastikan status penerima, siswa dan pendamping dapat melakukan proses pencairan BLT PIP dengan melampirkan KIP sebagai bukti pendukung yang sah.

Proses pencairan BLT PIP dapat dilakukan secara perseorangan maupun kolektif di bank penyalur yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga Cara Cek Status Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum

Dilansir dari laman indonesia.go.id, BLT PIP disalurkan secara bertahap dan reguler, serta dikirim secara langsung melalui transfer ke nomor rekening siswa pada bank penyalur terkait.

BLT PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.***

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah