Guru PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Simak Ketentuannya

- 13 Februari 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi guru honorer. Kinerja guru honorer yang lolos dalam seleksi PPPK akan menjadi bahan pertimbangan dalam rekrutmen CPNS.
Ilustrasi guru honorer. Kinerja guru honorer yang lolos dalam seleksi PPPK akan menjadi bahan pertimbangan dalam rekrutmen CPNS. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK," tutur dia.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga kualitas guru, karena memiliki peranan penting dalam meningkatkan sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.

Baca Juga: 5 Perayaan Hari Valentine di Berbagai Negara, Salah Satunya Silih Bertukar Sendok Kayu

"Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menggarisbawahi bahwa perekrutan melalui seleksi PPPK 2021 harus tetap melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan lama mengajar.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," katanya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah