PR BANDUNGRAYA – Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan guru, pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2021).
PPPK 2021 diperuntukan untuk guru honorer, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan perihal status kepegawaian guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengemukakan bahwa pembukaan seleksi PPPK 2021 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK," kata Nadiem pada Rabu, 10 Februari 2021 sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Menurut Nadiem, seleksi PPPK 2021 akan dirancang dengan mengedepankan kesempatan yang terbuka luas bagi guru honorer dari segala usia.
"Guru honorer tidak harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi (PPPK 2021)," tutur dia.
Baca Juga: Belum Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta? Kemenkop UKM Targetkan 20 Juta Penerima di Tahun 2021
Berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Nadiem menjelaskan bahwa PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki status yang sama, yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi," katanya.