PR BANDUNGRAYA - Sejumlah alumni ITB yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB melaporkan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin atas dugaan radikalisme.
Laporan atas dugaan radikalisme itu dilayangkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Saat ini, Din Syamsuddin berstatus dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca Juga: ASYIK! Unair Buka Jalur ‘Golden Ticket’ SNMPTN 2021, Cek Kuota dan Kriteria Siswa di Sini
Dalam keterangan pers, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memproses laporan atas tudingan radikalisme kepada mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkuham) Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 15 Februari 2021.
"Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah," kata Mahfud MD.
Baca Juga: SNMPTN 2021, Intip Kuota Prodi SAINTEK UPI yang Paling Diminati dan Sebaliknya
Mahfud MD menceritakan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas soal Islam yang damai hingga perdamaian antarumat.
"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," kata Mahfud MD.