PR BANDUNGRAYA – Belakangan ini isu yang cukup disorot dalam pemerintahan Jokowi selain penanganan Covid-19 yaitu mengenai kebebasan dalam berpendapat yang kerap terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah undang-undang yang memiliki yurisdiksi berlaku untuk setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kecanggihan teknologi, yang seringkali dianggap mengancam kebebasan berpendapat di sosial media.
Seperti diketahui, dalam satu tahun terakhir ini muncul fenomena saling lapor dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Salah satunya yaitu almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang harus mendekam di Rutan Polri akibat kicauannya di sosial media.
Baca Juga: Lama TakTerdengar, Irshadi Bagas Pemeran Farel dalam Sinetron Heart Ternyata Sudah Tunangan
Presiden Jokowi mengatakan bahwa UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Baca Juga: Tips Saat Lakukan Tes GeNose C19, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Beragam masukan dan kritik pun bermunculan terkait implementasi dari UU ITE mengingat ada sejumlah pasal di dalamnya yang multitafsir atau yang memberikan penafsiran berbeda harus diterjemahkan secara hati-hati.
Rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE pun muncul. Hal ini kemudian direspons oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid lewat kicauannya di akun Twitter @hnurwahid.