“UU ITE yang pasalnya di'karet'kan (seperti pasal 17, 27, 28, 29) dimintakan untuk direvisi oleh Presiden @Jokowi. Tapi revisi akan lebih efektif jika inisiatifnya dari pemerintah,” tulis Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com melalui akun Twitter @hnurwahid, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Ibu-ibu Driver Ojek Online Ini Curhat di Medsos, Begini Respons Warganet
UU ITE yg pasalnya “dikaretkan” (spt psl 17,27,28,9), olh Presiden @jokowi dimintakan unt direvisi. Bagus.Tapi revisi lebik efektif kalau inisiatifnya dari Pemerintah. Presiden undang Pimp Partai2 Pendukung Pemerintah, di DPR mrk mayoritas mutlak. Demi keadilan, FPKS dukung Prof. https://t.co/8ZCZ7jwlen— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 16, 2021
Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa hal terjadi adalah karena sejak dulu, PKS telah mengusulkan revisi UU ITE tersebut. Oleh karena itu, menurut Hidayat Nur Wahid, proses revisi UU ITE dapat berjalan cepat jika Jokowi mengerahkan seluruh partai pendukungnya.
Hidayat Nur Wahid apresiasi langkah Presiden Jokowi yang berinisiatif akan merevisi pasal karet di dalam Undang-undang ITE dan Hidayat Nur Wahid berharap dapat secepat proses pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut menanggapi perihal ini bahwa pemerintah mempertimbangkan UU ITE untuk direvisi.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Revisi UU ITE, Para Politisi Ramai-ramai Sampaikan Tanggapan di Medsos
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” tulis Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com melalui Twitter @mohmahfudmd.
Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 15, 2021
Presiden Jokowi menegaskan jika keberadaan UU tersebut dirasa tidak bisa memberikan rasa keadilan dan dinilai tidak baik maka pemerintah akan merevisi UU ITE bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).***