Hidayat Nur Wahid: Saya dan Berbagai Pihak Usulkan UU ITE Direvisi! Demi Keadilan, Fraksi PKS Mendukung

- 16 Februari 2021, 13:49 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid usulkan UU ITE direvisi, Selasa 16 Februari 2021.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid usulkan UU ITE direvisi, Selasa 16 Februari 2021. /Twitter.com/hnurwahid

PR BANDUNGRAYA – Belakangan ini isu yang cukup disorot dalam pemerintahan Jokowi selain penanganan Covid-19 yaitu mengenai kebebasan dalam berpendapat yang kerap terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah undang-undang yang memiliki yurisdiksi berlaku untuk setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kecanggihan teknologi, yang seringkali dianggap mengancam kebebasan berpendapat di sosial media.

Seperti diketahui, dalam satu tahun terakhir ini muncul fenomena saling lapor dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Salah satunya yaitu almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang harus mendekam di Rutan Polri akibat kicauannya di sosial media.

Baca Juga: Lama TakTerdengar, Irshadi Bagas Pemeran Farel dalam Sinetron Heart Ternyata Sudah Tunangan

Presiden Jokowi mengatakan bahwa UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Tips Saat Lakukan Tes GeNose C19, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Beragam masukan dan kritik pun bermunculan terkait implementasi dari UU ITE mengingat ada sejumlah pasal di dalamnya yang multitafsir atau yang memberikan penafsiran berbeda harus diterjemahkan secara hati-hati.

Rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE pun muncul. Hal ini kemudian direspons oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid lewat kicauannya di akun Twitter @hnurwahid.

“UU ITE yang pasalnya di'karet'kan (seperti pasal 17, 27, 28, 29) dimintakan untuk direvisi oleh Presiden @Jokowi. Tapi revisi akan lebih efektif jika inisiatifnya dari pemerintah,” tulis Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com melalui akun Twitter @hnurwahid, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Ibu-ibu Driver Ojek Online Ini Curhat di Medsos, Begini Respons Warganet

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa hal terjadi adalah karena sejak dulu, PKS telah mengusulkan revisi UU ITE tersebut. Oleh karena itu, menurut Hidayat Nur Wahid, proses revisi UU ITE dapat berjalan cepat jika Jokowi mengerahkan seluruh partai pendukungnya.

Hidayat Nur Wahid apresiasi langkah Presiden Jokowi yang berinisiatif akan merevisi pasal karet di dalam Undang-undang ITE dan Hidayat Nur Wahid berharap dapat secepat proses pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut menanggapi perihal ini bahwa pemerintah mempertimbangkan UU ITE untuk direvisi.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Revisi UU ITE, Para Politisi Ramai-ramai Sampaikan Tanggapan di Medsos

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” tulis Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com melalui Twitter @mohmahfudmd. 

Presiden Jokowi menegaskan jika keberadaan UU tersebut dirasa tidak bisa memberikan rasa keadilan dan dinilai tidak baik maka pemerintah akan merevisi UU ITE bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @mohmahfudmd Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah