4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih
5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih
6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dituju
Nantinya keenam berkas dokumen tersebut wajib diunggah para pelamar sewaktu mendaftar seleksi CPNS 2021.
Sewaktu mengunggah keenam berkas dokumen tersebut untuk seleksi CPNS 2021, Anda harus memperhatikan juga ukuran file yang diminta.
Salah unggah ukuran file dari dokumen persyaratan seleksi CPNS 2021 bisa menyebabkan Anda langsung dinyatakan gagal seleksi.
Selain itu, untuk seleksi CPNS 2021 akan ada tiga formasi utama yang dibutuhkan yaitu profesi guru, tenaga medis, dan tenaga teknik.
Untuk profesi guru nantinya akan direkrut sebanyak satu juta guru melalui seleksi PPPK 2021 alias tenaga Pegawai dengan Perjanjian Kerja Sama. Mereka yang lolos dari seleksi PPPK akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, Ini Penjelasan dari Mahfud MD