PERHATIKAN! 6 Golongan Masyarakat Ini Dipastikan Gagal Ikut Seleksi Kartu Prakerja, Berikut Ini Daftarnya

- 17 Februari 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 12.
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 12. /Dok. Prakerja

PR BANDUNGRAYA – Hingga kini pemerintah dikabarkan masih terus akan melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2021.

Ditahun ini, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan dan Program Kartu Prakerja, telah menyiapkan tujuh platform digital dengan total 150 lembaga pelatihan, 1.600 pelatihan online tergabung di dalamnya.

Setiap peserta penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang dapat digunakan untuk pelatihan di digital platform mitra.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Tak hanya itu pemberian insentif juga diberikan kepada penerima Kartu Prakerja. Sehingga nantinya total bantuan yang diberikan senilai Rp3.550.000.

Adapun syarat untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 12 di tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Usia pendaftar kartu prakerja minimal 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

Baca Juga: Grup Musik ‘Amigdala’ Secara Resmi Umumkan Ganti Vokalis

Setelah memenuhi persyaratan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon peserta Kartu Prakerja, yaitu:

1. Masuk ke situs resmi Kartu Prakerja (www.prakerja.go.id), kemudian isi biodata diri Anda dan lakukan pendaftaran sampai proses verifikasi selesai.

2. Lalu, Anda harus melewati proses tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa lanjut ke jenjang pendaftaran.

3. Setelah ada pengumuman hasil Anda lolos dan berhasil ke tahap selanjutnya, Anda harus memilih jenis pelatihan di platform digital resmi dan bayar dengan menggunakan Kartu Prakerja, gunakan E-Wallet Anda untuk membayar pelatihan daring tersebut seperti Ovo, LinkAja, dan GoPay.

4. Ikuti sesi pelatihan online yang telah Anda pilih kemudian Anda akan mendapatkan sertifikat elektronik.

Baca Juga: Liga Champions, Link Live Streaming Laga Porto vs Juventus Besok, Kamis 18 Februari 2021

5. Jangan lupa untuk memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang anda ikuti tersebut, ikuti pelatihannya sampai selesai dan jangan terlewatkan.

6. Selama empat bulan ke depan, Anda akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000, dan akan ditransfer lewat rekening yang anda daftarkan.

7. Isi survei setelah pelatihan online kemudian dapatkan insentif Rp50.000 untuk setiap survei yang diberikan.

Selain syarat dan cara di atas, terdapat ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan enam kriteria pendaftar yang dipastikan gagal.

Berikut ini adalah enam golongan masyarakat yang dipastikan gagal sebagai pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, di antaranya:

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

1. Bukan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4. Berstatus sebagai Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Demi Bertahan Hidup, Kakek Berusia 85 Tahun di Bandung Tetap Menarik Becak

Bagi Anda yang mengalami kesulitan akses internet atau pendaftaran, kamu bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja terdekat untuk mendapat pendampingan.

Sedangkan untuk mengetahui Informasi lengkap seputar pendaftaran Gelombang 12 Kartu Prakerja dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah