Survei Indometer Ungkap Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Presiden Jokowi Masih Tinggi

- 18 Februari 2021, 13:54 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). /Instagram.com/@Jokowi

PR BANDUNGRAYA - Survei Indometer menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo masih tetap tinggi di tengah pandemi Covid-19.

Meski terjadi kemerosotan ekonomi sekitar 70,1 persen, tingkat kepuasan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi masih dipercaya oleh masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indometer Leonard SB menjelaskan bahwa masyarakat menilai kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampak ekonomi yang dirasakan masih layak untuk didukung.

Baca Juga: Heboh Kabar Lays Berhenti Diproduksi di Indonesia, Netizen Serbu Instagram Lays: Jangan Tinggalkan Aku

"Keputusan Presiden Jokowi untuk tidak melakukan 'lockdown' memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk bisa berusaha, walaupun terdapat pembatasan sosial," ucap Leonard dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Pada kondisi krisis seperti saat ini, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan guna menekan penyebaran kasus Covid-19.

Salah satunya dengan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Revisi UU ITE Hanya Tes Ombak, Habib Husin Shihab dan Muannas Alaidid Berikan Tanggapan

Hasilnya, ketidakpuasan masyarakat mencapai 25,2 persen karena dipengaruhi oleh tingginya kasus Covid-19 serta merosotnya kondisi ekonomi.

Ia juga menambahkan bahwa rendahnya kepuasan tersebut disinyalir akibat proses 'pelacakan' kasus Covid-19 yang belum memadai, serta sistem ekonomi yang semakin menurun sepanjang 2020.

Hasil lainnya menunjukkan bahwa terdapat 4,7 persen dari masyarakat menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Baca Juga: Cair Lagi! Simak Cara Cek Nama Penerima Bansos BNPT Senilai Rp200 Ribu dari Kemensos di Tahun 2021

Masyarakat masih menilai bahwa pemulihan ekonomi bisa dilakukan dengan menggunakan UU Cipta Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Survei tersebut melibatkan 1.200 responden dari seluruh provinsi, dan dipilih secara acak sejak 2019.

Dilansir PRBandungRaya.com dari PR Majalengka, sebesar 2,98 persen lainnya menyatakan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA PR Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah