Masyarakat Saling Lapor Gunakan UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet Multitafsir

- 16 Februari 2021, 13:49 WIB
Presiden Jokowi angkat bicara soal hapus pasal-pasal karet multitafsir di UU ITE.
Presiden Jokowi angkat bicara soal hapus pasal-pasal karet multitafsir di UU ITE. /Instagram/@jokowi

PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyatakan kekhawatirannya  mengenai maraknya masyarakat yang saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi melalui akun twitter pribadinya @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” tulisnya dikutip PRBandungRaya.com dari cuitan akun Twitter Jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Lama TakTerdengar, Irshadi Bagas Pemeran Farel dalam Sinetron Heart Ternyata Sudah Tunangan

Oleh karena itu, Jokowi telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih berhati-hati dalam menyikapi laporan polisi dengan rujukan hukum UU ITE.

Menurutnya, pihak Kepolisian perlu lebih cermat dalam menangani laporan polisi tersebut mengingat beberapa pasal dalam UU ITE berpotensi multitafsir.

Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Tips Saat Lakukan Tes GeNose C19, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Perlu diketahui UU ITE dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam dunia digital. Peraturan ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x