Soal Revisi Pasal Karet UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Kok Responnya Beda-beda?

- 19 Februari 2021, 16:56 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid bicara soal respon para menteri yang berbeda-beda terkait revisi UU ITE.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid bicara soal respon para menteri yang berbeda-beda terkait revisi UU ITE. /Dok. MPR RI

PR BANDUNGRAYA - Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meminta pihak-pihak terkait untuk merevisi pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Jokowi menilai akhir-akhir ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Hal ini disinggung Presiden Jokowi di Istana Negara 15 Februari 2021 lalu.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Sakit dari Sebulan Lalu, Ibunda Fadli Zon Dikabarkan Meninggal Dunia di RSUI Depok

Presiden Jokowi mengungkapkan adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE yang menimbulkan multitafsir.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.

Beberapa kasus terkait UU ITE telah menyeret sejumlah nama seperti Ambroncius Nababan, Natalius Pigai, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

Ketiganya terlibat dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021, Lengkap dengan Rincian Besaran Kuota

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid berkomentar soal respon pembantu Jokowi dalam revisi pasal karet UU ITE ini.

Hidayat mengaku heran mengapa respon anak buah Jokowi itu berbeda-beda.

"Kok bisa para menteri merespons secara berbeda-beda keinginan @jokowi untuk merevisi UU ITE? Aneh," tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid dikutip PRBandungRaya.com, Jumat 19 Februari 2021.

Hidayat menyorot beberapa pihak yang merespons secara berbeda soal UU ITE ini, di antaranya Menko Polhukam dan Menteri Kominfo.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.

Baca Juga: Daebak! Jennie BLACKPINK Debut sebagai Editor Majalah Vogue Korea, Intip Hasil Karyanya!

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com.

Mahfud MD menuliskan bahwa UU ITE hadir karena banyak yang mengusulkan undang-undang tersebut itu ada.

"Dulu pada 2007-2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," tulisnya.

Mahfud MD menilai jika UU ITE itu tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, maka undang-undang tersebut sebaiknya direvisi.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tulisnya.

Baca Juga: Liga Eropa : Unggul Jumlah Pemain, AC Milan Ditahan Imbang Red Star Belgrade

Sementara itu, Menteri Kominfo, Johnny G Plate menegaskan pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tegasnya dikutip PRBandungRaya.com dari Kominfo RI.

Menteri Kominfo menyampaikan pasal-pasal UU ITE yang kerap dianggap pasal karet sebetulnya sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

"Telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny.

Baca Juga: Tragis! Diduga Akibat Kesalahan Rumah Sakit, Pria Ini Gagal Dapatkan Donor Ginjal

Menteri Johnny juga menyampaikan pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 merujuk pada beberapa putusan MK.

"Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah