Kartu Prakerja Dilanjutkan di Tahun 2021, Benarkah Peserta di Tahun 2020 Bisa Daftar Lagi? Ini Penjelasannya

- 20 Februari 2021, 12:38 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja menggantikan program BLT Subsidi Gaji di tahun 2021.
Ilustrasi Kartu Prakerja menggantikan program BLT Subsidi Gaji di tahun 2021. /ANTARA/Moch Asim

Akan tetapi, bagi peserta yang belum lolos pada tahun 2020, dapat mengikuti kembali pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.

Calon pendaftar juga harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Heboh Tagar #FreeBritney, Inilah 10 Momen Paling Mengejutkan dalam Kehidupan Britney Spears

Berikut ini persyaratan program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021, bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Lika-liku Sebelum Debut Jadi Idol K-Pop, Minu Eks BOYFRIEND Ungkap Sejumlah Tes yang Wajib Dilalui Trainee

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah