Kartu Prakerja Dilanjutkan di Tahun 2021, Benarkah Peserta di Tahun 2020 Bisa Daftar Lagi? Ini Penjelasannya

- 20 Februari 2021, 12:38 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja menggantikan program BLT Subsidi Gaji di tahun 2021.
Ilustrasi Kartu Prakerja menggantikan program BLT Subsidi Gaji di tahun 2021. /ANTARA/Moch Asim

PR BANDUNGRAYA – Program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 akan kembali dibuka.

Lebih lanjut, program Kartu Prakerja merupakan program semi bantuan sosial atau bansos yang dicanangkan pemerintah melalui Komite Cipta Kerja.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Unik! Bar di Israel Ini Berikan Minuman Gratis Bagi Pengunjung yang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Oleh karena itu, melalui program Kartu Prakerja, para peserta akan mendapatkan keduanya. Peserta yang lolos akan diberikan pelatihan dan insentif senilai Rp2,55 juta yang dapat dicairkan melalui e-Wallet dan rekening peserta.

Meski begitu, pemerintah telah menetapkan kuota peserta pada setiap gelombang di tahun 2020 dan gelombang di tahun 2021.

Kemudian, untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021, pemerintah tidak akan menerima kembali peserta tahun 2020.

Baca Juga: Akui Dirinya Figur Ayah yang 'Galak', Andy Lau Jelaskan Alasannya

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan program Kartu Prakerja lanjut tahun 2021. Meski begitu, penerima program pada tahun 2020 tidak bisa kembali mendapat program yang sama pada tahun 2021,” kata Sekretaris Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dikutip PRBandungRaya.com dari laman Kartu Prakerja.

Akan tetapi, bagi peserta yang belum lolos pada tahun 2020, dapat mengikuti kembali pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.

Calon pendaftar juga harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Heboh Tagar #FreeBritney, Inilah 10 Momen Paling Mengejutkan dalam Kehidupan Britney Spears

Berikut ini persyaratan program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021, bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Lika-liku Sebelum Debut Jadi Idol K-Pop, Minu Eks BOYFRIEND Ungkap Sejumlah Tes yang Wajib Dilalui Trainee

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Diketahui, bahwa program Kartu Prakerja merupakan program semi bansos dari pemerintah, maka peserta yang lolos akan mendapatkan dana insentif senilai Rp3,55 juta.

Berikut ini rincian insentif Rp3,55 juta bagi peserta yang lolos pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, yang mengacu pada tahun 2020:

Baca Juga: Koordinasi dengan Pemkab Sumedang, Kementerian PUPR Siapkan Rencana Relokasi Rumah Korban Longsor Cimanggung

- Insentif senilai Rp1 juta akan didapatkan bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos untuk membeli pelatihan, insentif ini tidak dapat dicairkan.

- Insentif senilai Rp2,4 juta akan diberikan kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan hingga selesai. Insentif ini akan dicairkan melalui e-Wallet atau rekening peserta.

- Insentif senilai Rp150 ribu akan diberikan kepada peserta yang telah mengisi survey ulasan di Kartu Prakerja.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah