49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Telah Diterbitkan, Ini Bocorannya

- 21 Februari 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi bocoran 49 aturan turunan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi bocoran 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. /PIXABAY/Ag Ku

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan 49 aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, aturan turunan UU Cipta Kerja ini diketahui telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Berikut Daftar 49 PP dan Perpres

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memberlakukan UU Cipta Kerja sejak diundangkan pada 2 November 2020 lalu.

Dilansir PRBandungRaya.com dari laman Sekretariat Presiden, dengan diterbitkannya peraturan turunan dari UU Cipta Kerja ini, Menkumham Yasonna Laoly berharap dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan diundangkannya aturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja sejak awal dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Demo Anti-Vaksin, PM Australia Scott Morrison Terima Vaksin Covid-19 Jenis Pfizer

"(UU Cipta Kerja) akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat," tutur dia.

Pasalnya, menurut Yasonna, UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan ekosistem investasi dengan memperluas peluang investasi dari luar negeri.

"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi," ujarnya.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, terdapat sejumlah bocoran terkait aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Curah Hujan Diprediksi Tinggi, Kabupaten Bandung hingga Ciamis Berpotensi Terdampak Banjir

Di antaranya, UU Cipta Kerja dibuat dengan tujuan untuk memberdayakan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta menyederhanakan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, memberikan kemudahan perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, serta sektor pertanahan dan ketenagakerjaan.

Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, terdapat dua PP yang ditetapkan menjadi aturan.

Baca Juga: Kapal Feri KMP Bili Terbalik di Sambas, Tidak Ada Korban Jiwa

Di antaranya, PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Sebagai informasi, 49 aturan turunan UU Cipta Kerja dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di www.jdih.setneg.go.id.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Sekretariat Presiden ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x