Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Berikut Daftar 49 PP dan Perpres

- 21 Februari 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi peraturan turunan atas UU Cipta Kerja.
Ilustrasi peraturan turunan atas UU Cipta Kerja. /setkab.go.id

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan 49 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, peraturan turunan tersebut terdiri dari 45 PP dan 44 perpres.

Hal tersebut berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) yang dipantau pada Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Demo Anti-Vaksin, PM Australia Scott Morrison Terima Vaksin Covid-19 Jenis Pfizer

Adapun untuk pengesahannya, peraturan turunan UU Cipta Kerja ini telah resmi disahkan pada 2 November 2020 lalu.

Peraturan seperti pelaksanaan UU Cipta Kerja, antara lain menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Selain itu meliputi juga perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, sektor ketenagakerjaan dan berbagai aspek lainnya.

Baca Juga: Soojin (G)I-DLE Dituding Pernah Jadi Bully, Agensi CUBE Masih Selidiki Faktanya

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Twitter resmi @KemensetnegRI, berikut daftar 49 perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja:

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x