Dua Anggota Polisi Diduga Jual Senjata ke KKB, DPR: Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

- 23 Februari 2021, 13:30 WIB
Azis Syamsudin.
Azis Syamsudin. /ANTARA/Puspa Perwitasari

Penjualan senjata kepada pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah terorganisir dilakukan sejak lama dan adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.

"Kami minta agar kasus ini di usut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara, dan jika terbukti maka dua anggota Polri tersebut harus dipecat dan dipidanakan," kata Azis Syamsudin menegaskan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2021: Bapenda DKI Jakarta Buka 5 Posisi untuk Lulusan D3 hingga S1, Simak Cara Daftarnya

Azis Syamsudin  meminta Polri agar memberikan sanksi tegas terhadap dua personel yang diduga menjual senjata api dan amunisi tersebut.

Langkah pemberian sanksi tersebut menurut Azis dilakukan untuk dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat Kepolisian lainnya.

Dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease sebelumnya ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada KKB di Papua.

Baca Juga: Bukan Hanya Alami KDRT, Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Karena Kasus Narkoba

Kombes Pol M. Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.

Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan awalnya Polres Bintuni, Papua Barat menangkap warga dan mendapatkan barang bukti berupa senjata api. Lalu kasus tersebut dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap onkum anggota Polri tersebut.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah