Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Terkait Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

- 23 Februari 2021, 14:15 WIB
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati.
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati. /Twitter.com/@KPK_RI

PR BANDUNGRAYA - Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur), Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati.

Edhy Prabowo, yang juga mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati terhadap dirinya.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy Prabowo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Dua Member BTS Ini Jadi Cameo di Drama Korea The Penthouse 2, ARMY: Bagian Mana?

Sejauh ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suar perizinan ekspor benur bersama enam orang lainnya, yaitu Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM), Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF).

Upaya suap itu diberikan melalui perantara SAF dan AMP selaku staf khusus Edhy Prabowo, AM selaku sekretaris pribadi Edhy, AF selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhy Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Ditanya soal tanggapannya mengenai pernyataan Edhy Prabowo yang siap dihukum mati, Ali mengatakan itu adalah tugas majelis hakim.

Baca Juga: Justice League Disebut Sebagai Film Paling Sampah yang Pernah Diproduksi Warner Bros, Ternyata Ini Alasannya

"Namun terkait hukuman tentu majelis hakim yang akan memutuskan," kata Ali.

Sampai sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan kasus suap ekspor benur tersebut.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti kuat atas perbuatan para tersangka tersebut," kata Ali.

Baca Juga: ARMY Harus Tahu! BTS Muncul di KDrama Terbaru The Penthouse 2, Tebak Siapa Saja?

Bila bukti dan berkas sudah lengkap maka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," tutur Ali.

Diketahui saat ini KPK sedang memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Belum Resmi Bercerai dari Kanye West, Kim Kardashian Sudah Didekati Pria Lain, Siapa?

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menyampaikan pemanggilan enam saksi tersebut untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka Edhy.

Enam saksi tersebut adalah Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya, seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, karyawan swasta Badriyah Lestari, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa serta dua notaris, Alvin Nugraha, dan Lies Herminingsih.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Ini Daftar Lengkapnya

Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x