Virtual Police Mulai Diberlakukan, Konten Berpotensi Langgar UU ITE Bakal Diberi Peringatan

- 25 Februari 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi pemberlakuan Virtual Police.*
Ilustrasi pemberlakuan Virtual Police.* /ANTARA/Ahmad Subaidi

PR BANDUNGRAYA - Polri mulai memberlakukan Virtual Police di media sosial guna menekan penyebaran konten yang berpotensi melanggar pidana maupun hoaks.

Sebelumnya, Kaplori Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas Virtual Police sebagai upaya untuk menekan penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum di media sosial.

Virtual Police merupakan unit sebagai bagian dari 16 program prioritas Kaplori Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga: Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah, OJK Luncurkan Roadmap Perbankan

Dengan begitu, Virtual Police dibentuk sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Oleh karena itu, apabila suatu akun di media sosial mengunggah tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, maka Virtual Police akan menyimpan tampilan unggahan tersebut.

Baca Juga: HP Raib Digondol Maling, Selebgram Ajudan Pribadi Pilih Maafkan Pelaku dan Minta Kasus Dihentikan

Lebih lanjut, Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa peringatan atau alert dari Virtual Police akan dikirim melalui direct message atau DM ke pengguna media sosial yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x