UU ITE Kerap Timbulkan Polemik Hukum, Waket DPR: Perlu Masuk Prolegnas 2021

- 23 Februari 2021, 11:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNG RAYA − M. Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI menegaskan tentang pentingnya revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa UU ITE perlu masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Pasalnya, menurut Azis Syamsudin, UU ITE telah menimbulkan permasalahan hukum dalam proses penerapannya, sehingga hal tersebut dinilainya layak untuk dijadikan Prolegnas 2021.

Baca Juga: Sebut Jangan Debutkan Boy Band Junior BTS, Ronan Keating Boyzone Dihujat ARMY

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, Azis Syamsudin mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE.

Selain itu, Azis Syamsudin menuturkan revisi terhadap UU ITE perlu masuk dalam Prolegnas 2021. Hal itu disampaikannya di Jakarta, pada Selasa, 23 Februari 2021.

Azis Syamsudin menilai permasalahan pemahaman literasi digital di masyarakat, serta polemik hukum terkait kebebasan berpendapat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Soroti Aldi Taher yang Mengaku Siap Nikahi Nissa Sabyan Jika Ayus Enggan, Muannas Alaidid: Cuma Pansos

Selain itu, menurut Azis, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan memberikan dampak sosial, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x