Tim Kajian UU ITE Resmi Dibentuk Selama 3 Bulan, Berikut Daftar Anggota dan Tugasnya

- 22 Februari 2021, 16:57 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD./ /Instagram/@mohmahfudmd.
Menkopolhukam, Mahfud MD./ /Instagram/@mohmahfudmd. /

PR BANDUNG RAYA− Persoalan UU ITE masih dalam proses penindaklanjutan karena dianggap pasal-pasal di dalamnya merupakan pasal karet dan butuh peninjauan lebih lanjut.

Terlebih, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan untuk mengatur ulang tentang perundang-undangan ITE tersebut.

Hal tersebut yang melatar belakangi keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Baca Juga: Sudah Dibuka! Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12 dengan Tiga Langkah Ini

Pembentukan Tim Kajian UU ITE tersebut dibuat melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa secara resmi ia mengumumkan follow up arahan Presiden Jokowi mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE.

Pengkajian tersebut melibatkan tiga kementerian dan lembaga-lembaga pendukung.  Ia juga meminta Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu agar turut membantu.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Bullying, Pihak Agensi Mingyu SEVENTEEN Buka Suara

Hal tersebut dikatakan Mahfud pada konferensi pers yang disiarkan virtual, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x