Pasca OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Amankan Koper Berisi Uang Rp1 Miliar

- 27 Februari 2021, 12:35 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta pada Sabtu, 27 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PR BANDUNGRAYA – Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT dan menangkap Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus dugaan korupsi pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.

Dalam penangkapan kasus dugaan korupsi itu, penyidik KPK membawa barang bukti berupa uang satu koper yang berisi Rp1 miliar milik Nurdin Abdullah yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Meski begitu, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus dugaan korupsi apa yang menjerat Nurdin Abdullah. Begitu juga terkait siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Peluang Lolos CPNS 2021 Lebih Besar, Pemerintah Bakal Siapkan 1,3 Juta Formasi

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.

Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut siapa saja yang ikut terlibat dalam OTT ini.

Baca Juga: Jo Byeong Gyu Tersandung Isu Bullying, Netizen Ingin Dua Aktor Ini Gantikan Perannya di The Uncanny Counter

"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. Itu artinya kasus akan diumumkan pada Sabtu 27 Februari 2021 malam.

Baca Juga: Usai Dicuri Orang Tak Dikenal, Dua Anjing Peliharaan Lady Gaga Akhirnya Ditemukan

Sementara dari pihak keluarga melalui Jubir Gubernur Sulsel, Veronica mengemukakan bahwa pihak keluarga dari seorang kepala daerah tentu mempersilahkan jika memang Nurdin Abdullah harus memberikan keterangan atau jawaban-jawaban dari instansi hukum.

"Mungkin menjadi satu hal yang mengagetkan tetapi keluarga menyerahkan semuanya ke proses yang ada di KPK," ujarnya melalui keterangan resminya di Makassar, Sabtu seperti dilansir seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Sabtu, 27 Februari 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x