PR BANDUNGRAYA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditangkap KPK saat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021 lalu.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Sulsel yang dipimpinnya.
"Saya mohon maaf," tutur Nurdin Abdullah pada Minggu, 28 Februari 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Kendati meminta maaf, Nurdin Abdullah mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan korupsi berupa praktik suap tersebut.
Menurutnya, dia sama sekali tidak mengetahui apa yang dilakukan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," katanya.