300 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Politik: Segera Bereskan Hulunya Jangan Hanya Hilirnya

- 28 Februari 2021, 13:41 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo berpendapat.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo berpendapat. /Instagram.com/@karyonowibowo

PR BANDUNGRAYA - Pasca penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi, publik banyak memberikan kritikan soal kasus korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Nurdin Abdullah bersama ER telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Gubernur Sulawesi itu menerima uang sebesar Rp2 miliar melalui ER.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Upaya Lemahkan KPK Selalu Terjadi Tiap Periode, Mahfud MD: KPK Tegar karena Sistem dan Mekanisme Kuat

Terkait dugaan kasus korupsi yang baru-baru ini terbongkar, pengamat politik Karyono Wibowo menyebutkan, penangkapan Nurdin Abdullah membuktikan celah korupsi masih terbuka lebar.

"Korupsi memang harus diberantas, karena dampaknya luar biasa. Perbuatan korupsi telah menggerogoti uang negara, karena korupsi dapat menghambat laju pembangunan," kata Karyono sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Sebelumnya Karyono mengatakan, jika Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka maka menambah jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

Baca Juga: Minta Maaf Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Jalani Proses Hukum

Lebih lanjut, Karyono menyatakan, berdasarkan catatan KPK per Agustus 2020, jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencapai 300 orang sejak pilkada langsung 2005.

"Pada umumnya kejahatan korupsi melibatkan pejabat negara, birokrasi pemerintah, politisi, dan pelaku usaha. Ada kongkalikong di antara mereka," kata Karyono.

Untuk mengatasi kasus korupsi di Tanah Air ini, Karyono berpendapat bahwa semua ini tidak cukup dengan regulasi.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ketua KPK: Jangan Pikir Orang Terima Penghargaan Tidak Akan Korupsi

Lanjut dia, untuk memberantas korupsi diperlukan tindakan preventif dan penindakan, itu pun masih belum cukup efektif jika hulunya tidak diselesaikan.

"Ini menjadi PR yang harus segera diselesaikan. Bereskan hulunya, jangan hanya hilirnya. Antara hulu dan hilir harus selaras," katanya.

Karyono kemudian membeberkan soal persoalan lain yang kerap kali muncul yakni instrumen hukum menjadi alat politik.

Menurutnya, hal tersebut akan berpotensi mengganggu agenda penegakan hukum.

Baca Juga: Sedih Banyak Pihak Laporkan Jokowi Langgar Prokes, Jimly Asshiddiqie: Proses ke MK dan MPR, Bukan Polri

"Jadi, selama hulunya tidak diselesaikan, maka selamanya korupsi sulit diberantas. Jika tidak ada kebijakan yang holistik, maka KPK dan aparat penegak hukum lainnya selamanya hanya menjadi tukang tangkap koruptor," ujar Karyono.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x