Presiden Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid: Potensial Membahayakan Keselamatan Rakyat

- 28 Februari 2021, 08:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR

PR BANDUNG RAYA – Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pemberlakuan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi tersebut baru-baru ini menuai sorotan dari berbagai pihak.

Perpres tersebut diketahui merupakan peraturan pelaksana atau aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diamankan, Fahri Hamzah Singgung Istilah 'KPK Melemah': Jika Menangkap, KPK Pasti Punya Bukti

Pasalnya, Perpres tersebut memuat aturan terkait penanaman modal untuk minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Menanggapi pemberlakuan Perpres tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Presiden Jokowi segera mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

Melalui akun Twitternya ia mengutip perkataan Jokowi tentang keselamatan rakyat.

Baca Juga: Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah

Keselamatan rakyat hukum tertinggi’ kata Presiden @jokowi” cuit HNW mengutip pernyataan Jokowi, dilansir dari akun Twitter @hnurwahid, 26 Februari 2021.

Maka wajarnya Beliau (Jokowi) mencabut Perpres no 10/2021, karena potensial membahayakan keselamatan rakyat akibat miras (minuman keras),” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan PortalJember.com dalam artikel "Dianggap Bermasalah, Hidayat Nur Wahid Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras: Demi Rakyat", politisi PKS tersebut meminta Jokowi segera mengesahkan RUU Minol untuk melindungi rakyat dari dampak buruk miras.

Baca Juga: Terima Penghargaan Tokoh Anti-Korupsi, Bung Hatta AC Award Kaget Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK

Di samping itu, Hidayat juga menyebutkan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) juga menolak investasi miras di Papua.

Gubernur Papua juga nyatakan Papua ada Perda larangan minuman keras untuk lindungi Rakyat Papua,” kata HNW dalam cuitan lain.

Ia pun kembali meminta dengan tegas agar Jokowi mencabut Perpres tersebut karena dianggap bermasalah.

Demi rakyat, baiknya Presiden @jokowi cabut Perpres investasi miras yang bermasalah itu,” pungkas Hidayat Nur Wahid.***(Mochammad Sholehudin/PortalJember.com)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x