RUU Minuman Beralkohol Dinilai Ancam Miras untuk Adat Istiadat, DPR Pastikan Akan Lebih Komprehensif

- 16 November 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi minuman alkohol.
Ilustrasi minuman alkohol. /Pexels/Pavel Danilyuk

PR BANDUNGRAYA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019-2024.

Kendati demikian, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Pasalnya, konsumsi minuman alkohol atau minuman keras (miras) merupakan bagian dari kebiasaan maupun kebudayaan beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Naik, Simak Harga Rata-ratanya di 5 Pasar Ini

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR, Bukhori Yusuf, menjelaskan bahwa dalam pembahasannya, RUU Larangan Minuman Beralkohol akan merumuskan aturan yang komprehensif.

Konsumsi miras untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, maupun kebutuhan farmasi akan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Kami juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minuman alkohol (miras) untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Pekan Ini 15-21 November 2020: Kesehatan hingga Asmara

Selain itu, peraturan komprehensif lainnya dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dimulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, hingga konsumsi miras di Indonesia.

Bukhori memaparkan bahwa regulasi perihal miras yang tersedia di Indonesia saat ini tidak komprehensif, sehingga bersifat parsial.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x