"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah," tutur dia.
Baca Juga: Liga Inggris: Tiga Poin dari Kandang, Leicester City Angkat Arsenal ke Posisi 10 Besar
Apalagi Perpres tersebut dinilai Hidayat Nur Wahid memberikan persyaratan mudah yang berpotensi membuka industri miras di daerah lainnya.
"Bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi, yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD," katanya.
Di sisi lain, Hidayat Nur Wahid mengingatkan dampak negatif dari miras yang kerap kali terjadi di luar empat provinsi tersebut.
"Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras, seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah ngamuk dan menembak 4 orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas," tutur dia.***