Indo Barometer: Seberapa Manfaat, Mudarat Investasi Miras bagi Masyarakat?

- 2 Maret 2021, 08:20 WIB
Peneliti senior dari Indo Barometer, Asep Saepudin.
Peneliti senior dari Indo Barometer, Asep Saepudin. /Dokumentasi Pribadi

PR BANDUNGRAYA - Peneliti senior dari Indo Barometer, Asep Saepudin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji kembali kebijakan membuka investasi minuman beralkohol, atau minuman keras yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Terutama pengkajian mendalam pada aspek manfaat dan mudarat bagi masyarakat, mengingat budaya atau tradisi yang berkaitan dengan minuman keras di beberapa wilayah sangat berbeda satu sama lain

“Memang perlu kajian khusus, lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya,” tuturnya kepada PRBandungRaya.com saat dihubungi dari Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi, Tunangannya Minta Putra Mahkota Arab Saudi Dihukum Tanpa Penundaan 

Menurut Asep, disatu sisi, aspek ekonomi memang investasi minuman beralkohol atau minuman keras ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menyumbang devisa terhadap APBD, APBN.

Namun, disisi lain bagaimana dampak dari dibukanya investasi minuman keras ini terhadap aspek sosial, budaya atau tradisi masyarakatnya. Apalagi agama, yang sudah jelas minuman keras atau beralkohol haram karena banyak mudaratny.

“Kalau dilihat dari aspek ekonomi, terutama UMKM memang stimulus yang bagus karena konsumsi alkohol saat ini meningkat. Kebijakan ini pun mampu menciptakan peluang lapangan kerja signifikan. Namun, yang perlu diingat adalah aspek agama pasti sangat buruk, karena jelas dilarang, karena banyak mudaratnya,” kata Asep.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi, Tunangannya Minta Putra Mahkota Arab Saudi Dihukum Tanpa Penundaan 

Memang diakui dibukanya kran investasi minuman keras oleh Jokowi ini baik dari aspek ekonomi dan sektor lainnya. Namun, tak bisa dipungkiri ada dampak lainnya terhadap masyarakat. Aspek sosial dan budayanya nanti.

“Kebijakan Perpres No.10 Tahun 2021 ini (tentang investasi minuman keras) di Bali, Sulut, NTT dan Papua menuai kontra. Stimulus ekonomi di masa pandemi yang menjadi triger atas alasan utama aturan ini diteken. Kebijakan ini sangat mirip soal UU Pornografi yang sama-sama menuai kontra,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x